3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Berkas
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk cara membuat dan link download NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.
4. Foto tempat dan produk usaha.