Simak Cara dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 Pakai KTP banpresbpum.id BNI

- 17 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pencairan dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) telah memasuki penyaluran tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar bantuan UMKM 2021, bisa melakukan cek penerima bantuan UMKM BPUM di link banpresbpum.id.

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan UMKM, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI untuk Cek Lolos BPUM BRI 2021 Tahap 2

Dana bantuan dapat dicairkan salah satunya melalui Bank Negara Indonesia atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan pelaku usaha mikro telah dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 tahap 2.

Untuk melakukan pengecekan, pelaku usaha mikro hanya tingga memasukan NIK KTP, yang sebelumnya telah didaftarkan saat pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM 2021, di link link banpresbpum.id.

Nantinya akan ditampilkan hasil apakah pelaku usaha mikro lolos atau tidak untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 tahap 2.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Buat NIB atau SKU Pendaftaran BPUM 2021

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tahap 2 melalui website link banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 Tahap 2

1. Login via link banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Brebes 2021

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tahap 2, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan bantuan UMKM BPUM 2021, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tahap 2, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tahap 2, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM BPUM 2021 tahap 2, di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan bantuan UMKM 2021 di BNI.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan UMKM BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus bantuan UMKM BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x