Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa Rp300.000 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran BLT Dana Desa Rp300.000 dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa.
2. Data yang sudah dikumpulkan, diverifikasi oleh musyawarah desa.
3. Kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan.
4. Kepala desa melapor kepada camat.
5. Camat melapor kepada bupati atau wali kota.
Selanjutnya, Anda bisa cek penerima BLT Dana Desa Rp300.000 secara online melalui laman sid.kemendesa.go.id dengan langkah-langkah berikut.
1. Akses link sid.kemendesa.go.id.