4. Lalu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Setelah pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima banpres, pelaku usaha mikro dapat mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur, dengan membawa beberapa dokumen penting.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur:
1. e-KTP.
2. Kartu ATM.
3. Buku Tabungan.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui bantuan-bantuan.