Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga BPNT dengan Mengikuti Langkah Berikut

- 12 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat ada tiga jenis bantuan yang diberikan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencairan bantuan PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST akan dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli 2021.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

Bantuan BST menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli senilai Rp600.000.

BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.

Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima bantuan PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima BST.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Covid-19 di RI Sangat-sangat Terkendali, Gus Umar: Astagfirullah Orang Ini Emang Keterlaluan ya

Teknis penyaluran BST melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan bantuan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Lantas bagaimana cara daftar bantuan PPKM Darurat ini? Simak langkah-langkah berikut.

1. Cara daftar bantuan PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST termudah adalah dengan mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.

Baca Juga: Berkat Peran Uya di Ikatan Cinta, Cank Zantuk Investasi Tanah dan Emas: Alhamdulillah, Pencapaian Luar Biasa

3. Untuk menerima bantuan BPNT/Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berikut cara cek penerima bantuan PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Menurut Antropolog Biologi, 3 Hal Ini Ungkap Latar Belakang Diri Seseorang

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. (Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru).

5. Lalu klik tombol cari data.

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Praktik Jualan Vaksin Tindakan Biadab, Ferdinand: untuk yang Mau dan Mampu, Tidak Dipaksa

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama penerima bansos dan wilayah yang di-input. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima BST dan bantuan PKH akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg.

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Mensos seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos RI pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Rencanakan Pembagian Obat-obatan kepada Penderita Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri dan Kurang

Beras sebanyak 10 kg akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah