Info Cair PKH Rp3 Juta dan Bansos Beras 10 Kilogram, Simak Cara Daftar dan Cek Penerimanya di Link Berikut

- 12 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/INT

Adapun syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Penerima PKH dan bansos beras 10 kilogram tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk dapat PKH, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: BTS Sertakan Bahasa Isyarat dalam Gerakan 'Permission to Dance', Direktur Jenderal WHO Ucapkan Terima Kasih

Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Cara daftar DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di Rt/Rw atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x