Adapun syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Penerima PKH dan bansos beras 10 kilogram tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk dapat PKH, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.
Cara daftar DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di Rt/Rw atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.