1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Lirik 'Tension' Milik JP Saxe yang Jadi Lagu Kedelapan dari Album Dangerous Levels Of Introspection
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
4. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan lolos atau tidaknya dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos atau tidak.
KPM yang telah daftar DTKS Kemensos dapat cek penerima BST dan bansos beras 10 kilogram secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET
Cara cek penerima BST dan bansos beras 10 kilogram secara online di cek.bansoskemensos.go.id dapat dilakukan dengan langkah di bawah ini: