PR DEPOK – Selama penerapan PPKM Darurat 2021, masyarakat dapat menyimak informasi cair BST dan bansos 10 kilogram beras berikut, beserta cara daftar dan cek penerima BST di link cekbansos.kemensos.go.id.
Mengenai cara daftar dan cek penerima BST pada link cekbansos.kemensos.go.id, jalur pendaftarannya sama dengan bansos PKH dan Kartu Sembako, yaitu melalui DTKS Kemensos.
Selain cara daftar di DTKS Kemensos, cara cek penerima BST pun masih di cekbansos.kemensos.go.id, sebagaimana cara cek bansos PKH dan Kartu Sembako.
Baca Juga: Imbas Masih Tingginya Kasus Covid-19, Anies Baswedan Sebut Kesadaran Warga Disuntik Vaksin Meningkat
Hanya saja, khusus untuk penerima PKH dan BST mendapat tambahan bantuan berupa bansos beras 10 kilogram jika nama tercantum sebagai penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Berhubung Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini terus memvalidasi dan memverifikasi data penerima bansos PPKM Darurat, maka ada beberapa informasi cair BST dan beras 10 kilogram yang meliputi syarat, cara daftar DTKS Kemensos dan cara cek penerima BST secara online.
Berikut ini rincian informasi cair BST Juli 2021 untuk diketahui masyarakat, baik yang sudah daftar di DTKS Kemensos maupun yang belum.
Syarat dan cara daftar DTKS Kemensos
Pada masa PPKM Darurat, Kemensos memberikan jatah BST untuk periode Mei dan Juni 2021.
Sehingga, pada bulan Juli 2021, KPM berhak mendapat BST Rp600.000 karena BST Rp300.000 bulan Mei dan Juni dibayar sekaligus.
Bagi masyarakat yang mau bansos PPKM Darurat, syarat dan cara daftar BST Juli 2021 antara lain:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Penerima BST dan bansos beras 10 kilogram tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk dapat BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Pemerintah Sebut RS Asrama Haji Pondok Gede Sudah Beroprerasi Menangani Pasien Covid-19
Cara daftar DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Lirik 'Tension' Milik JP Saxe yang Jadi Lagu Kedelapan dari Album Dangerous Levels Of Introspection
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
4. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan lolos atau tidaknya dan berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos atau tidak.
KPM yang telah daftar DTKS Kemensos dapat cek penerima BST dan bansos beras 10 kilogram secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET
Cara cek penerima BST dan bansos beras 10 kilogram secara online di cek.bansoskemensos.go.id dapat dilakukan dengan langkah di bawah ini:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol cari.
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Untuk diketahui, penerima BST Rp600.000 dan bansos beras 10 kilogram hanya untuk warga yang sudah memenuhi syarat dan telah daftar di DTKS Kemensos.
KPM penerima BST Rp600.000 akan mendapat bantuan via Kantor Pos, sedangkan bansos beras 10 kilogram melalui Perum Bulog.***