Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 13 Juli 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi pencairan BLT.
Ilustrasi pencairan BLT. //Pixabay/

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera disalurkan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga telah meminta pemerintah memberikan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Juli 2021.

Sebab, menurutnya kebijakan PPKM Darurat sangat berdampak bagi dunia usaha, termasuk pekerja yang ada di dalamnya.

"Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet, Rabu, 7 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tutup Rapat Kedatangan WNA, HNW: Terbukti TKA China Positif Covid-19 Masuk ke Kab Seram Timur

Hal senada sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyalla berharap pemerintah dapat segera menyalurkan program insentif bagi dunia usaha, khususnya sektor perdagangan, seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, transportasi, dan aneka UMKM.

La Nyalla mengatakan, pemerintah telah memastikan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada 2021.

Menurutnya, masa PPKM Darurat Juli 2021, menjadi momen yang tepat untuk menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP DKI Jakarta 2021

"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ujar La Nyalla, 1 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

“Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan," sambungnya.

Lantas, kapan sebenarnya jadwal pasti pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.

Baca Juga: Meski Dibebaskan, Bareskrim Polri Pastikan Kasus dr Lois Tetap Berjalan

Meski begitu, belum ada jadwal yang pasti mengenai kapan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aswansyah mengungkapkan, untuk penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, tentu harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Menurutnya, pihak Kemnaker telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah