Simak 6 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair

- 13 Juli 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upaha (BSU) dikabarkan akan segera cair.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti kapan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aswansyah mengungkapkan, untuk penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, tentu harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Baca Juga: Perayaan Italia Juara Euro 2020 Berujung Kabar Duka, Satu Orang Tewas dan Beberapa Alami Luka-luka

Menurutnya, pihak Kemnaker telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ujar La Nyalla, 1 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Minta Publik Tidak Hujat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Marshanda: Sama-sama Manusia seperti Kita Semua

Menurutnya, masa PPKM Darurat Juli 2021, menjadi momen yang tepat untuk menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab banyak pekerja yang terdampak oleh kebijakan PPKM Darurat Juli 2021.

“Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan," ujar La Nyalla.

Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi mengenai kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa melakukan cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tetap Diproses secara Hukum, Berikut Deretan Opini Lois Owien yang Diakui Polri Langgar Kode Etik Kedokteran

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.

Jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan, para pekerja juga harus memastikan sejumlah hal agar uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa tersalurkan.

Hal ini mengacu pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, dimana banyak pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan, namun uang bantuan tidak kunjung tersalurkan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung tersalurkan ke penerima.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Daftar dan Simak 3 Tips Ini agar Lolos Seleksi

1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.

3. Rekening milik penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan telah ditutup.

4. Tidak terdaftar di kliring.

5. Rekening milik penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan telah pasif atau dormant.

6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.

Dengan demikian, pastikan sejumlah hal tersebut bisa segera diperhatikan dan diatasi oleh para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Agar nantinya ketika jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah terbit, bantuan bisa segera disalurkan kepada penerima.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah