Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.
Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.
Untuk saat ini, para pekerja bisa melakukan cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.
Baca Juga: Elon Musk Sebut Dirinya Tidak Ingin Menjadi CEO dari Perusahaan Tesla
Jika mengalami kendala mengenai kepesertaan atau segala hal mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan yang disediakan Kemnaker sebagai berikut.
Layanan Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang memiliki kendala terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.