Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Lewat HP Melalui Aplikasi BPJSTKU

- 15 Juli 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP lewat aplikasi BPJSTKU.
Ilustrasi - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP lewat aplikasi BPJSTKU. /Playstore/Warta Pontianak/

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, dengan nominal bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Selain itu, ada sejumlah kriteria lain pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Konsultasi ke Dokter atau Tenaga Medis Wajib Dilakukan Pasien Covid-19 Supaya Bisa Ditangani Secara Tepat

Adapun kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Karyawan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.

6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.

7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

Baca Juga: Konsultasi ke Dokter atau Tenaga Medis Wajib Dilakukan Pasien Covid-19 Supaya Bisa Ditangani Secara Tepat

Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair setelah lebaran 2021, atau mulai Juni-Juli 2021.

Meski begitu, belum ada jadwal resmi kapan tepatnya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dicairkan.

Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Meski belum ada jadwal resmi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa melakukan cek lebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis hingga September 2021 Secara Online Melalui stimulus.pln.co.id

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website Kemnaker dengan situs kemnaker.go.id.

Selain melalui website kemnaker.go.id, penerima BSU bisa melakukan pengecekan status penerima dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU di handphone (hp).

Untuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU, bisa disimak caranya sebagai berikut.

Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui aplikasi BPJSTKU melalui perangkat ponsel.

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.

2. Setelah mengunduh aplikasi BPJSTKU, lakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi Nomor KPJ (bisa dilihat di kartu BPJS Ketenagakerjaan), isi NIK KTP, isi tanggal lahir dan nama.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Guntur Soekarnoputra Anjurkan 'Ambeg Parama Arta' Milik Soekarno ke Jokowi, Apa Itu?

4. Setelah terdaftar dan login, kemudian pilih ‘Kartu Digital’.

5. Kemudian akan muncul informasi status kepesertaan BPJS TK, aktif atau tidak.

Selain melakukan pengecekan status kepesertaan, Anda bisa mengecek saldo JHT, dan lain JHT melalui aplikasi BPJSTKU.

Layanan Pengaduan

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id Google Play Store


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah