Baca Juga: Para Imigran di Kamp Penahanan Libya Dipaksa Berhubungan Badan untuk Dapatkan Makanan dan Air
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
7. Kemudian, aktifkan akun menggunakan kode OTP.
8. Jika sudah, lakukan login dengan akun Anda di kemnaker.go.id.
9. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
10. Setelah setelah itu, kunjungi profil Anda dan lihat pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka ada pemberitahuan sebagai berikut.
“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”
Layanan Pengaduan
Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.