3. Karyawan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.
6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.
7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dikabarkan akan cair setelah lebaran 2021 atau Juni-Juli 2021.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tepatnya jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.
Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.