1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Adapun cara online cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika karyawan cek online penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ingin mengetahui status rekening dan status kepesertaan via link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut langkah-langkahnya.
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia