Syarat Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021 Beserta Mekanisme Pendaftarannya

- 17 Juli 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT.
Ilustrasi - Kriteria yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa dari pemerintah melalui Kemendesa PDTT. /Dok. Bank Indonesia

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mempercepat penyaluran BLT Dana Desa pada Juli 2021.

Berdasarkan data yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, hingga 15 Juli 2021 bantuan BLT Dana Desa telah disalurkan mencapai Rp5,9 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihak telah berupaya untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Online 2021, Cair Juli 2021 untuk 8 Juta Penerima

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa melalui Bupati agar terus melakukan pendataan calon penerima BLT Dana Desa.

Kemudian, data tersebut dapat segera dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

Pendataan tersebut dilakukan, karena tidak semua warga desa bisa mendapatkan BLT Dana Desa. Pasalnya, ada sejumlah kriteria warga yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Sudah Disalurkan Rp5,9 Triliun, Kemendesa PDTT Percepat Penyaluran BLT Dana Desa di Masa PPKM Darurat

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Kasihani Penjual Kopi Dipenjara Usai Langgar PPKM Darurat, dr Tirta: Dia Tidak Membunuh Apalagi Dagang Narkoba

4. Belum terdata sebagai penerima dana desa,

5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Mekanisme Pendaftaran BLT Dana Desa

1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW, dan Desa.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Menteri ke LN Saat Kasus Covid-19 Naik, Diky Chandra: Apa Gak Izin atau Hanya Drama Korengan?

2. Data yang sudah dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.

3. Kepala Desa kemudian menandatangani legalitas dokumen pendataan.

4. Lalu, Kepala Desa akan melaporkan dokumen pendataan kepada Camat.

5. Kemudian, Camat melaporkan dokumen pendataan kepada Bupati atau Wali Kota.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, bahwa sudah terdapat Posko Pelayanan untuk melaporkan kendala terkait dengan BLT Dana Desa yang dibangun di setiap desa.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu meminta posko tersebut selalu lakukan update data KPM agar penyaluran BLT Dana Desa lebih tepat saran.

"Jadi bisa saja ada perubahan data KPM. Apalagi pandemi COVID-19 masih berjalan hingga bisa saja ada penambahan," kata Gus Halim.

Baca Juga: Atta Halilintar Undang Pria yang Disebut Mirip Dengannya, Suami Aurel: Istriku Aja dari Jauh Hampir Ketipu

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di masa PPKM Darurat. Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diberikan kepada 8 juta penerima manfaat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa percepatan penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan saat berlakunya PPKM darurat, terutama di zona merah Covid-19.

Dirinya menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa dengan besaran bantuan mencapai Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.

Baca Juga: Sebut Ada Sejarah dengan Celine Evangelista, Hotman Paris: Tapi Nggak Tuntas, Kenapa Ya?

Sehingga, dengan total 8 juta kelompok penerima manfaat, maka pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp28,8 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa anggaran Dana Desa sebesar Rp72 triliun diprioritaskan untuk BLT Dana Desa dalam rangka membantu warga miskin di desa yang terdampak Covid-19.

Hingga 1 Juli 2021, penyaluran Dana Desa telah mencapai 38,1 persen atau sebanyak Rp27,41 triliun.

 

Sedangkan Dana Desa untuk BLT Dana Desa yang telah terealisasi baru Rp5,05 triliun atau 17,5 persen dari target dan baru disalurkan kepada 5,02 juta keluarga penerima manfaat (KPM).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x