BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 14:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker/

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU resmi akan cair, karena itu cek informasi dan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan menyalurkan BSU bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta, tetapi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak harus memenuhi sejumlah syarat.

Sebelum membahas syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui bahwa BSU kembali disalurkan pemerintah guna mencegah PHK pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan China Tolak WHO Lakukan Penyelidikan Asal Usul Virus Corona Tahap ke 2 di Negaranya

Selain itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, kebijakan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan guna membantu karyawan yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Dalam penyaluran BSU, Kemnaker menyasar 8 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran sebesar Rp8 tiliun

Baca Juga: Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Komisaris, Fadli Zon: Terlanjur Tercoreng, Harusnya Mundur juga Sebagai Rektor.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Adapun syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rasakan Duka Mendalam, Kondisi Arbani Yasiz Diungkap sang Paman: Dia Dampingi Ayahnya Sampai Akhir Hayat

4. Karyawan calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca Juga: Syuting Ditunda demi Jaga Kualitas Naskah, Hospital Playlist 2 Tidak Akan Tayang pada 29 Juli 2021

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Sementara itu, untuk besaran BSU, karyawan akan mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Tegaskan Hanya Lockdown yang Hentikan Penyebaran Covid-19, Andi Arief: Bukan Menata Ulang Presiden 3 Periode

Dengan adanya BSU ini BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta dapat terus melakukan dialog sosial untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Demikianlah, sejumlah informasi dan syarat penerima BSU bagi karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x