Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 22 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay.

PR DEPOK – Sebanyak 8,8 juta karyawan yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambahkan anggaran untuk penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bagi para karyawan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan penambahan anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kata Fadli Zon Soal Rektor UI Mundur Jadi Wakomut BRI: Nama Baik UI Terlanjur Tercoreng, Tak Sesuai Slogannya

Penambahan anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini senilai Rp10 triliun, bagi 8,8 juta karyawan.

Nantinya, setiap karyawan akan mendapatkan uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 dalam dua bulan.

Pencairan uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan dalam satu kali pencairan di bank Himbara, sehingga jumlah yang didapat senilai Rp1,2 juta.

Melalui penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, pemerintah berharap bisa membantu para karyawan yang terdampak PPKM Darurat, akibat kenaikan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Herman Khaeron Minta Erick Thohir Berhentikan Ari Kuncoro dari Jabatan Komisaris BUMN

“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK yang pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berikut mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diantaranya:

1. Transfer langsung kepada penerima manfaat

2. Bantuan Tunai Rp600 ribu per bulan selama 2 bulan, sehingga totalnya senilai Rp1,2 juta

3. Pembayaran dilakukan 1 tahap

4. Pembayaran dari Kemnaker menuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu dicairkan kepada bank Himbara, lalu transfer ke bank penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut Perpanjangan PPKM Sisakan Lubang Besar, Mardani: Sebanyak Apapun SDM, Kalah Cepat dengan Kecepatan Virus

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di tahun 2021, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif sampai dengan Juni 2021.

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut PPKM akan Dilanjutkan Jika hingga 25 Juli Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Andi Arief: Keputusan Gambling

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Berada di zona PPKM Darurat (15 provinsi dan 143 Kab/Kota) sesuai dengan INMENDAGRI 02/2021.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan juga akan menambahkan anggaran untuk program Kartu Prakerja.

Sehingga pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka setelah adanya pengumuman resmi dari manajemen Kartu Prakerja.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x