Info BLT BPJS Ketenagakerjaan: 7 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /ANTARA

PR DEPOK – Merespons nasib karyawan selama masa PPKM Darurat, Kemnaker kembali mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU, karena itu cek informasi dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berikut ini.

Untuk diketahui, BSU 2021 diperuntukkan bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 7 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, tetapi sebelum membahas lebih jauh, simak informasi resmi penyaluran BSU dari Kemnaker.

Baca Juga: BPNT Kemensos Diberikan untuk Penerima Baru Bantuan Sembako, Ada Bonus Bansos Beras 5 Kilogram Selama 6 Bulan

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.

Selain itu, pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, pada Rabu 21 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sarankan Ma’ruf Amin Tak Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’ dengan Serius

Menaker Ida Fauziah menyebutkan, dalam menyalurkan BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, lantaran data karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Adapun 7 kriteria karyawan yang layak mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Sudah Jadi Mantan, Athalla Naufal Akui Masih Sayang dengan Aisyah Aqilah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca Juga: Usulkan Nama yang Bisa Gantikan Ari Kuncoro Jadi Wakomut BRI, Gus Nadir: Sebaiknya Digantikan Kokok Dirgantoro

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Sementara itu, dalam penyaluran BSU 2021, Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun dengan target 8 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Sedangkan, besaran BSU 2021, masing-masing karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat sebesar Rp1 juta, yang akan disalurkan sekaligus melalui bank.

Baca Juga: Song Joong Ki Dikonfirmasi Bintangi 'Chaebol Family's Youngest Son', Beradu Akting dengan Aktor Lee Sung Min

Menaker Ida juga berharap, dengan adanya BSU, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat bertahan di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x