Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pemberian bantuan subsidi upah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Bantuan subsidi upah juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja.

Selain itu, dengan adanya bantuan subsidi upah 2021, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Disalurkan, Simak Besaran Dana dan Jumlah Target Pekerja Tahun 2021

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Untuk pemberian bantuan subsidi upah 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Calon penerima bantuan subsidi upah 2021 diperkirakan mencapai sekira 8 juta pekerja.

Dana bantuan subsidi upah 2021 akan diberikan sebesar Rp1 juta bagi masing-masing penerima secara sekaligus yang akan ditransfer langsung melalui bank.

Baca Juga: BPNT Kemensos Diberikan untuk Penerima Baru Bantuan Sembako, Ada Bonus Bansos Beras 5 Kilogram Selama 6 Bulan

Jumlah tersebut, menurut Menaker Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, syarat kriteria pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, diantaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsisi Upah demi Tingkatkan Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja-Buruh

Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima bantuan subsidi upah 2021.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x