Ida menyebut jumlah tersebut baru sebatas estimasi kareka pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan data penerima yang valid.
Sejumlah kriteria yang harus dimiliki pekerja untuk mendapatkan BSU di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BSU 2021 ini, sejumlah kriteria juga harus dipenuhi oleh pekerja selain kriteria di atas.
1. Calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021
2. Termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.
3. Penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate