7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 24 Juli 2021, 10:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziahnu

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Greysia/Apriani Beri Kabar Gembira dari Olimpiade Tokyo 2020, Taklukan Ganda Putri Malaysia

4. Karyawan calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Sementara itu, dalam penyaluran BSU 2021, Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun dengan target 8 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x