Sedangkan, besaran BSU 2021, masing-masing karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat sebesar Rp1 juta, yang akan disalurkan sekaligus melalui bank.
Menaker Ida juga berharap, dengan adanya BSU, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat bertahan di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," pungkas Ida.***