Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

- 24 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi: Bansos PPKM 2021.
Ilustrasi: Bansos PPKM 2021. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan terus digulirkan pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Bansos tersebut digulirkan sebagai respon pemerintah untuk menghadapi dampak dari PPKM 2021.

Bansos PPKM 2021 meliputi bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Sejumlah bansos PPKM 2021 tersebut telah disalurkan mulai pekan kedua Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Untuk bansos tunai, besaran bantuan yang diberikan senilai Rp600.000 untuk masing-masing penerima.

Dana bansos tunai yang disalurkan pada masa PPKM 2021, merupakan dana bansos tunai periode Mei dan Juni 2021 yang disalurkan sekaligus.

Pemerintah menargetkan penerima bansos tunai mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemudian untuk BPNT, besaran bantuan yang diberikan senilai Rp600.000 untuk setiap penerima.

Dana BPNT tersebut, merupakan dana BPNT untuk kuartal ketiga 2021 yang disalurkan sekaligus pada masa PPKM 2021.

Pemerintah menargetkan penerima BPNT pada 2021 mencapai 18,8 juta KPM.

Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sedangkan, untuk bansos PKH, besaran bantuannya disesuaikan dengan kondisi KPM dan maksimal diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Besaran bantuan PKH pada masa PPKM 2021, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.

Kemudian, penyandang disabilitas berat Rp600.000, warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.

Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.

Dana bansos PKH yang diberikan di masa PPKM 2021 merupakan dana bansos PKH untuk tahap penyaluran ketiga 2021.

Pemerintah menargetkan penerima bansos PKH pada 2021 mencapai 10 juta KPM.

Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Untuk mendapatkan sejumlah bantuan di masa PPKM 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PPKM 2021 dengan cara berikut ini.

Cara Daftar Bansos PPKM 2021

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk PKH dan BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT Bisa Dapat Batuan Rp1,2 Juta Plus Beras 5 Kilogram dari Kemensos, Simak Info Berikut

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan cek penerima bantuan PPKM 2021.

Pengecekan bisa dilihat di link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan PPKM 2021

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokkan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Tunai BST di Kantor Pos Beserta Syarat Dokumen Lengkap

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x