PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Selain itu, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja di masa PPKM 2021.
Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.
Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pemerintah memperkirakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja.
Besaran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima yang disalurkan sekaligus melalui bank.
Jumlah tersebut, menurut Menaker Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sebab, ada sejumlah syarat kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online
Syarat kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, meliputi pekerja berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Serta, pekerja berada di zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Adapun daftar wilayah Kabupaten/Kota zona PPKM level 4 di pulau Jawa yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.
Daftar Kabupaten/Kota Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Wilayah Banten
1. Kota Tangerang Selatan.
2. Kota Tangerang.
3. Kota Serang.
Wilayah DKI Jakarta
1. Kota Administrasi Jakarta Barat.
2. Kota Administrasi Jakarta Timur.
3. Kota Administrasi Jakarta Utara.
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan.
5. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Wilayah Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta.
2. Kabupaten Karawang.
3. Kabupaten Bekasi.
4. Kota Sukabumi.
5. Kota Depok.
6. Kota Cirebon.
7. Kota Cimahi.
8. Kota Bogor.
9. Kota Bekasi.
10. Kota Banjar.
11. Kota Bandung.
12. Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021
Wilayah Jawa Tengah
1. Kabupaten Sukoharjo.
2. Kabupaten Rembang.
3. Kabupaten Pati.
4. Kabupaten Kudus.
5. Kabupaten Klaten.
6. Kabupaten Kebumen.
7. Kabupaten Grobogan.
8. Kabupaten Banyumas.
9. Kota Tegal.
10. Kota Surakarta.
11. Kota Semarang.
12. Kota Salatiga.
13. Kota Magelang.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan PPKM Darurat Dipercepat, Mensos Risma Usul Pencairan Via Kartu Elektronik
Wilayah Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta.
2. Kabupaten Sleman.
3. Kabupaten Bantul.
Wilayah Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung.
2. Kabupaten Sidoarjo.
3. Kabupaten Madiun.
4. Kabupaten Lamongan.
5.Kabupaten Gresik.
6. Kota Surabaya.
7. Kota Mojokerto.
8. Kota Malang.
9. Kota Madiun.
10. Kota Kediri.
11. Kota Blitar.
12. Kota Batu.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan, pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, diantaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Sementara itu, menurut Menaker Ida, pemerintah memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Hal tersebut dilakukan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
Sehingga, data yang digunakan akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.***