Jika telah sesuai dengan semua persyaratan tersebut, segera lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Gejala Berikut Ini Menandakan Seseorang Harus Melakukan Tes Covid-19
1. Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran dilakukan peserta KPM ke aparat pemerintah daerah setempat, antara lain seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;
2. Usai mendaftar, Anda nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data pelengkap Anda seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data tersebut kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, serta kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan pengecekan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021