Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos Rp600 Ribu Juli 2021

- 24 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi: Bantuan sosial tunai (BST) Kemensos 2021.
Ilustrasi: Bantuan sosial tunai (BST) Kemensos 2021. /PIXABAY/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Bansos tunai atau BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah disalurkan mulai pekan ketiga Juli 2021.

Nominal dana bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.

Nominal tersebut merupakan dana bansos tunai atau BST untuk periode Mei-Juni 2021 yang disalurkan sekaligus pada Juli 2021.

Penyaluran secara sekaligus tersebut dilakukan pemerintah melalui Kemensos guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Tunai BST di Kantor Pos Beserta Syarat Dokumen Lengkap

Dana bansos tunai atau BST di masa PPKM 2021 disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tepatnya mulai Senin, 19 Juli 2021 untuk warga di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Syafrizal mengatakan, pihaknya akan melakukan penyaluran hingga 27 Juli 2021.

"Sesuai instruksi Kantor Pusat PT Pos Indonesia, penyaluran BST dilakukan mulai tanggal 19 Juli sampai 27 Juli 2021," kata Syafrizal, Senin, 19 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Untuk diketahui, bansos tunai atau BST ditujukkan kepada warga terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id Mengetahui Terdaftar Sebagai Penerima BST, PKH, dan Sembako, Simak Langkahnya

Pemerintah menargetkan penerima bansos tunai atau BST mencapai 10 juta KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai atau BST, harus melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara mendapatkan bansos tunai atau BST 2021 dari Kemensos.

Syarat Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos 2021

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Cara Mendapatkan Bansos Tunai BST Kemensos 2021

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

Baca Juga: Daftar 49 Kabupaten Kota yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

Jika telah melakukan pendaftaran KPM BST Kemensos, kemudian bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau BST 2021 dari Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs DTKS Kemensos.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima bansos tunai Kemensos 2021 atau klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima Bansos Tunai

Jika telah terdaftar sebagai penerima bansos tunai dari Kemensos, penerima bisa melakukan pencairan melalui kantor Pos.

Khusus di Jabodetabek, pencairan bansos Kemensos akan dikirim langsung ke alamat penerima atau melalui RT/RW setempat.

Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BST Kemensos, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara pencairan bansos tunai Kemensos 2021 atau klik link di bawah ini.

Link Cara Pencairan Bansos Tunai

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x