7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha mikro dihimbau agar selalu berhati-hati mengenai informasi pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.
“Selalu waspadai informasi hoax terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” tulis manajemen Kemenkop dan UKM.***