Risma menuturkan bahwa target PKH ini yaitu sebanyak 10 juta KPM.
Bansos PKH 2021 ini pun ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/nifas/menyusui serta anak balita.
Untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak), bansos yang diberikan masing-masing senilai Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Milad Majelis Ulama Indonesia Ke-46, Muhammadiyah: Bidang Geraknya Hampir di Semua Bidang Kehidupan
Selain itu juga untuk pelayanan pendidikan bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Nilai bantuan untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.
Lebih jauh, bansos PKH 2021 ini juga akan ditujukan pada layanan kesejahteraan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sementara untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun, maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: 5 Pemain Terbaik yang Tidak Bermain di Eropa, Andres Iniesta Salah Satunya
Simak syarat daftar KPM untuk menerima Bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut: