2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)”, silakan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama sesuai KTP Anda pada kolom yang ada;
4. Masukkan 4 huruf kode yang ada di dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik kembali kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
Baca Juga: JK Sebut Buzzer Sumber Kekacauan, Ferdinand Hutahaean: Justru Mereka Pejuang yang Merawat Kebangsaan
5. Klik tombol “cari”.
Selanjutnya, sistem akan mencocokan nama KPM dan Wilayah yang di-input. Sistem akan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Apabila Anda belum mendaftar, silakan lakukan pendaftaran dengan cara berikut:
1. Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran peserta KPM dilakukan ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa;
2. Setelah mendaftar, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;