Sementara bantuan PKH, nilai bantuan yang akan disalurkan sesuai berdasarkan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).
Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako? Sebelum mendaftar, simak sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos. Simak langkah-langkah di bawah ini:
1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;