2. Kemudian, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setelah selesai dan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan secara online apakah termasuk atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;