Cara Daftar DKTS Kemensos agar Dapat Bantuan PPKM, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima PKH, BST, BPNT

- 29 Juli 2021, 16:55 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

2. Kemudian, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Ingin Segera Punya Istri, Billy Syahputra Yakin Takkan Tolak Wanita yang Mengajaknya Menikah, Apalagi Jika...

Setelah selesai dan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan secara online apakah termasuk atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

Baca Juga: Anggota DPR 'Dimanjakan' Hotel untuk Isoman Covid-19, Tsamara Amany: Uniknya, yang Dapat Punya Rumah Dinas

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x