Baca Juga: Beri Tanggapan Soal Hukuman Djoko Tjandra, Mardani: ‘Dagelan Hukum’ Kembali Terjadi di Depan Publik
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos).
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Bagaimana Risiko Tertular Covid-19 Ketika Makan di Restoran atau Kafe? Simak Penjelasan Berikut
Peserta yang lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.
Insentif tersebut di antaranya:
1. Insentif pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18, yang diberikan senilai Rp1 juta.
2. Insentif pasca pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18, diberikan senilai Rp2,4 juta.