2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.
5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.
6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.
Untuk diketahui, besaran BLT Dana Desa adalah Rp300.000 per orang, namun pada masa PPKM, pemerintah merapel bantuan sehingga bisa mendapat Rp900.000 untuk jatah 3 bulan sekaligus.
“"Kemarin-kemarin BLT dana desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan) diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata Mendes PDTT.
Untuk cara cek daftar penerima BLT Dana Desa 2021, segera login di sid.kemendesa.go.id dengan langkah berikut ini: