4. Melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta
Adapun landasan pemberian BSU 2021 telah disahkan pada tanggal 28 Juli 2021 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mekanisme penyaluran BSU 2021 adalah dengan menyalurkana dana langsung kepada rekening bank penerima BSU 2021.
Bank penyalur BSU adalah bank milk negara yang terhimpun dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).***