Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

- 31 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BSU 2021.
Ilustrasi BSU 2021. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 segera bergulir setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima sejumlah 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Jumat, 30 Juli 2021.

Jumlah data calon penerima BSU 2021 tersebut baru diserahkan sebanyak 1 juta data dari estimasi data calon penerima yang berjumlah total 8,7 juta.

Pada tahap awal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon peserta sebanyak 1 juta untuk dilakukan pengecekan dan screening oleh Kemeneterian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Hanya Akan Cair ke Pekerja di 2 Wilayah Ini

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan kesesuaian format data untuk menghindari duplikasi data.

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, variabel yang diberiksa meliputi sejumlah poin berikut ini.

1. Nomor rekening calon penerima BSU 2021

2. NIK calon penerima BSU 2021

3. Sektor usaha

4. Melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya

Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

Adapun landasan pemberian BSU 2021 telah disahkan pada tanggal 28 Juli 2021 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanisme penyaluran BSU 2021 adalah dengan menyalurkana dana langsung kepada rekening bank penerima BSU 2021.

Bank penyalur BSU adalah bank milk negara yang terhimpun dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x