BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tak Disalurkan untuk 2 Golongan Ini

- 31 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Reuters/Willy Kurniawan/

Akan tetapi tidak semua golongan karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada 2 golongan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya, untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta antara lain:

Baca Juga: Demi Kontrak Baru Lionel Messi, Barcelona Siap Menjual Pemain Andalannya, Simak Info Selengkapnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau bruh penerima upah;

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021;

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Seorang Petugas Pemadam Kebakaran Meninggal Secara Misterius Saat Liburan di Meksiko

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x