Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 31 Juli 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi - para pekerja
Ilustrasi - para pekerja /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan dengan tujuan untuk menjaga kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.

Melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM 2021 secara Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Uang bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun dalam pengadaan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ditargetkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras DKI Jakarta secara Online Pakai Kartu Keluarga KK

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat PPKM 2021 berlangsung.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah penerapan PPKM level 4 dan 3.

Namun, tidak semua pekerja yang bekerja di wilayah penerapan PPKM level 4 dan 3 bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

Sebab, ada sejumlah sektor yang diutamakan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja untuk Persiapan Gelombang 18, Berikut Syarat dan Caranya

4. Properti dan real estate.

5. Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja atau buruh tersebut harus bergaji di bawah Rp3,5 juta berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dilaksanakan? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut ini

Bagi pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan gaji/upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMK.

Lalu, bagu pekerja atau buruh bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian, bagi pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMP.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa dilihat di link artikel di bawah ini.

Link Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Saat ini, Kemnaker belum mengumumkan rincian jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Namun, dikabarkan Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada Agustus 2021.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x