3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Antony Ginting Lolos ke Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo
Jika sudah daftar di DTKS Kemensos, KPM dapat cek penerima BST 2021 secara online di cek.bansoskemensos.go.id dengan langkah berikut:
1. Siapkan NIK KTP
2. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
3. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
4. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode