Syarat dan Panduan Daftar BST 2021, Beserta Cara Cek Penerima BST Plus Beras 10 Kilogram

- 31 Juli 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – BST 2021 adalah salah satu bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sangat membantu pada masa pandemi, maka dari itu simak syarat, cara daftar BST 2021, sekaligus cara cek daftar penerima BST di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum itu, masyarakat perlu tahu bahwa cara daftar BST 2021 dan syarat yang harus dipenuhi akan sama dengan cara pendaftaran DTKS Kemensos, sebelum dapat cek daftar penerima BST di cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun masyarakat yang bisa cek daftar penerima BST di cekbansos.kemensos ialah warga yang telah tergolong sebagai KPM yang sudah memenuhi syarat dan melalui tahapan cara daftar BST 2021 dan terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: 2 Orang Tewas saat Kapal Tanker Minyak Milik Perusahaan Israel Diserang di Lepas Pantai Oman

Pasalnya, Kemensos hanya menggunakan data dari DTKS Kemensos untuk menyalurkan BST 2021 bagi masyarakat.

Sebelum membahas rincian syarat dan cara daftar BST 2021, ada baiknya simak informasi terkini soal penyaluran BST pada masa PPKM.

Khusus untuk pencairan BST 2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan bahwa hingga saat ini pencairan masih terus dilakukan pihaknya melalui Kantor Pos.

Calon penerima BST 2021 yang layak akan mendapat dana BST Rp600.000 untuk jatah pencairan 2 bulan sekaligus tambahan bantuan beras 10 kilogram via Perum Bulog.

Baca Juga: Usai Vaksinasi, Apakah Bersin Termasuk Gejala Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

Maka dari itu, untuk bisa terdata sebagai penerima BST  2021, berikut syarat dan cara daftar BST 2021 melalui DTKS Kemensos.

Rincian syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima BST termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos BST bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos BST tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Hati-hati Menggunakan Eyeliner, Dokter Beberkan Deretan Gangguan yang Bisa Terjadi pada Mata

Jika 3 syarat daftar BST 2021 sudah terpenuhi, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Antony Ginting Lolos ke Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo

Jika sudah daftar di DTKS Kemensos, KPM dapat cek penerima BST 2021 secara online di cek.bansoskemensos.go.id dengan langkah berikut:

1. Siapkan NIK KTP

2. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

4. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

Baca Juga: Akui Jadi 'Budak Cinta' Saat Disinggung Ashanty, Billy Syahputra: Aku tuh Terlalu Lebay Mencintai Seseorang

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

6. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

7. Lalu klik tombol cari

8. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako Serta Bonus Beras 10 Kilogram

Demikianlah informasi mengenai syarat, cara daftar BST 2021, beserta cara cek penerima BST 2021 di situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x