Info Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat hingga Daftar Wilayah Pekerja Penerima BSU 2021

- 31 Juli 2021, 19:35 WIB
Cek syarat agar bisa terima BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Cek syarat agar bisa terima BSU Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay

Baca Juga: Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting vs Chen Long dan Cordon vs Axelsen

Maka dari itu, Menaker meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar BST 2021, Beserta Cara Cek Penerima BST Plus Beras 10 Kilogram

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x