Info Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat hingga Daftar Wilayah Pekerja Penerima BSU 2021

- 31 Juli 2021, 19:35 WIB
Cek syarat agar bisa terima BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Cek syarat agar bisa terima BSU Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay

 

PR DEPOK – Usai pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan pencairan BSU 2021, segera cek informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi syarat, daftar wilayah penerima bantuan hingga golongan karyawan yang tidak bisa dapat bantuan.

Untuk diketahui syarat dapat BSU, daftar wilayah penerima dan golongan karyawan yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ada perubahan dibandingkan penyaluran tahun sebelumnya.

Beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, daftar wilayah penerima, dan golongan yang ditetapkan untuk mendapat BSU umumnya disesuaikan dengan kondisi PPKM saat ini.

Baca Juga: BSU 2021, BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan 1 Juta Data dari Estimasi 8,7 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji

Terkait hal tersebut, Kemnaker baru-baru ini sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pihaknya telah menerima 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Kemneker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi karyawan dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting vs Chen Long dan Cordon vs Axelsen

Maka dari itu, Menaker meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Beberapa syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar BST 2021, Beserta Cara Cek Penerima BST Plus Beras 10 Kilogram

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.

Akan tetapi tidak semua golongan karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada 2 golongan karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya, untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: 30 Ribu Paket Sembako Diberikan Kapolri pada Peserta Vaksinasi di Jakarta

Sedangkan, untuk mekanisme penyaluran BSU 2021, Kemnaker langsung mengirimkan ke rekening bank karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 meliputi bank HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Maka dari itu, karyawan penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di hp, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Apabila karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 belum memiliki rekening, Kemnaker akan membuka rekening khusus di bank-bank yang sudah ditetapkan secara kolektif.

Daftar wilayah untuk penyaluran BSU 2021

PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Baca Juga: 2 Orang Tewas saat Kapal Tanker Minyak Milik Perusahaan Israel Diserang di Lepas Pantai Oman

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Wilayah PPKM level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Wilayah PPKM level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.

3. Jawa Barat

Wilayah PPKM level level 3, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Wilayah PPKM level 4, antara lain, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Usai Vaksinasi, Apakah Bersin Termasuk Gejala Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

4. Jawa Tengah

Wilayah PPKM level 3, antara lain Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Wilayah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

5. Jawa Timur

Wilayah PPKM level 3, yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten

Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten

Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Wilayah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca Juga: Hati-hati Menggunakan Eyeliner, Dokter Beberkan Deretan Gangguan yang Bisa Terjadi pada Mata

6. Yogyakarta

Wilayah PPKM level level 3, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Wilayah PPKM level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul serta Kota Yogyakarta.

7. Bali

Wilayah PPKM level level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali

Wilayah PPKM Level 4

Sumatera Utara:

Kota Medan

Sumatera Barat:

Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:

Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung:

Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:

Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Baca Juga: Antony Ginting Lolos ke Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo

Kalimantan Timur:

Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram

Papua Barat:

Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Wilayah PPKM Level 3

Aceh: Kota Banda Aceh, Sumatera Utara, Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Baca Juga: Akui Jadi 'Budak Cinta' Saat Disinggung Ashanty, Billy Syahputra: Aku tuh Terlalu Lebay Mencintai Seseorang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.

Demikianlah informasi terkait syarat, daftar wilayah penerima bantuan hingga golongan karyawan yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x