Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan yang akan disalurkan sekaligus melalui transfer ke rekening bank masing-masing pekerja penerima bantuan.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Syarat tersebut, yakni pekerja atau buruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Bisa Gagal Diterima Jika Hal ini Terjadi
Lalu, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Serta, diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan syarat tersebut, lantas apakah pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, namun bergaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?