Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021
Untuk menjawabnya, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam Pasal 3A Permen tersebut dijelaskan, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMK.
Lalu, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Kemudian, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMP.
Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, namun bergaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja bisa berkoordinasi dengan perusahaan tempat bekerja.
Nantinya, perusahaan akan berkoordinasi dengan kantor cabang BPJAMSOSTEK. Untuk kemudian berkoordinasi dengan Kemnaker dalam memproses data penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.***