- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "cari".
2. Lewat eform.bri.co.id
- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Pinangki secara Tidak Hormat dari PNS
- Scroll ke bagian bawah, pilih BPUM.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
Setelah melakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta 2021 sudah bisa dilakukan baik melalui BRI maupun BNI.