Cek Daftar Penerima BPUM 2021 Tahap 2 secara Online di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

- 7 Agustus 2021, 21:00 WIB
Laman eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM  BLT UMKM Rp1,2 juta.
Laman eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus menyalurkan bantuan produktif produktif usaha mikro (BPUM) 2021 untuk tahap 2 bagi masyarakat pelaku usaha mikro.

Untuk diketahui, penyaluran BPUM 2021 tahap 2 terbagi dalam 3 periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Pemerintah menargetkan penerima BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran mencapai Rp15,3 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Sebelumnya, pada kuartal I 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM kepada 9,8 juta penerima dengan realisasi sebesar Rp11,76 triliun.

Dengan demikian, pada kuartal selanjutnya masih tersisa sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM dari total target 12,8 juta penerima.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan cek lolos atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 tahap 2.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui e-form yang telah disediakan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyediaan e-form tersebut oleh BRI, karena BRI merupakan salah satu bank penyalur BPUM 2021.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transfer.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Nama Penerima PKH Lewat HP

Dana bantuan BPUM 2021 kemudian bisa dicairkan melalui kantor cabang BRI terdekat.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan cek penerima BPUM 2021 secara online, bisa dengan mengakses e-form BRI atau link eform.bri.co.id/bpum.

Dalam melakukan cek penerima BPUM 2021 tahap 2, pelaku usaha mikro hanya tinggal memasukan NIK KTP yang sebelumnya telah didaftarkan saat pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Kemensos BST, BPNT, PKH, Beserta Cara Cek Penerimanya secara Online

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BPUM 2021 tahap 2 melalui e-form BRI.

Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2

1. Akses link eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia.

3. Kemudian, masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Kemensos secara Online Pakai KTP

4. Jika NIK KTP dan kode verifikasi sudah sesuai, lalu klik tombol "Proses Inquiry".

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap 2, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Adapun syarat dokumen untuk pencairan BPUM 2021 yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021 di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 secara Online untuk Warga DKI Jakarta

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk contoh atau link download SPTJM bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait contoh SPTJM atau klik link di bawah ini.

Link Contoh SPTJM

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM di BRI melalui link di bawah ini.

Link Cara Mencairkan BPUM di BRI

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke nomor 1500-857.

2. Via WhatsaApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x