PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang cair, maka dari itu simak cara online cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk diketahui, Kemnaker menetapkan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai situs utama bagi pekerja yang mau cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang sudah digunakan dalam penyaliran BSU tahun sebelumnya.
Sebelum membahas cara online cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini informasi terkini penyaluran BSU 2021.
Pemerintah per 10 Agustus 2021, telah mencairkan BSU 2021 untuk 947.499 orang pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan total anggaran sebesar Rp947, 499 miliar, pekerja yang sudah daftar BSU 2021 akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mencairkan BSU 2021 melalui KPPN Jakarta VII yang ditransfer ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industril dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Berhubung BSU 2021 sudah dicairkan, maka pekerja bisa cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut ini.
1. Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pekerja yang memiliki akun segera klik di daftar pengguna
3. Pilih PU (penerima upah)
4. Masukkan e-mail
5. Klik kirim
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Brentford Vs Arsenal, The Gunners Siap Dulang Poin Penuh
6. Link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
7. Lalu masuk kembali ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
8. Usai masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
9. Nanti akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Jika Anda sudah termasuk sebagai pekerja yang berhak menerima BSU 2021, bisa langsung mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima sebesar Rp1 juta lewat bank-bank yang sudah ditetapkan Kemnaker.
Sebagai informasi, pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan disalurkan kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat-syarat penerima BSU 2021, seperti:
1. WNI yang memiliki NIK
2. Termasuk pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Pekerja terdaftar sebagai anggota yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai 30 Juni 2021.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Soroti Aksi Jokowi yang Bagi-bagi Sembako, Musni Umar: Prihatin Tidak Beri Contoh yang Benar
5. Pekerja bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
6. Termasuk pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
7. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau program BLT UMKM.
Baca Juga: Sempat Dukung Mobil Esemka, Rizal Ramli: Maaf Saya Naif, Ternyata Saya dan Rakyat Diprank
Apabila masih ada yang belum jelas terkait penyaluran BSU 2021, pekerja bisa cek langsung informasi di www.kemnaker.go.id, atau melalui nomor telepon 021-5255733 dan call center 1500630.***