Untuk diketahui, BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, mengatur sejumlah syarat utama pekerja yang bisa mendapat bantuan ini, antara lain:
1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;
Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Suku Baduy
3. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;
4. Pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***