Bantuan bagi Pekerja Belum Cair ke Rekening? Begini 6 Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Tahap 1

- 16 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Unsplash/Mufid Majnun

Untuk diketahui, BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mengatur sejumlah syarat utama pekerja yang bisa mendapat bantuan ini, antara lain:

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Suku Baduy

3. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;

4. Pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x