Bantuan bagi Pekerja Belum Cair ke Rekening? Begini 6 Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Tahap 1

- 16 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah  atau BSU 2021 tahap 1 bagi para pekerja sedang disalurkan pemerintah, maka dari itu bagi pekerja yang mau memastikan dana bantuan masuk ke rekening, simak cara cek daftar penerima BSU 2021 berikut ini.

Adapun cara cek daftar penerima BSU 2021 ini disediakan pemerintah guna mempermudah pekerja penerima bantuan untuk mengetahui status penerimaan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia membeberkan beberapa cara cek daftar penerima BSU 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), antara lain:

Baca Juga: Terkait Tes Covid-19, Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga PCR Maksimal Rp550 Ribu

1. Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2021 lewat situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2021 lewat  situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2021 lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2021 lewat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 atau nomor telepon 175.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Witch Hunter: Kisah Vin Diesel Dapat Kutukan Abad

5. Melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM). Pekerja diingatkan untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komentar yang tentu saja dapat terlihat oleh publik.

Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

6. Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2021 dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Menurut Roswita, cara-cara cek BSU 2021 dimaksudkan agar pekerja bisa memperoleh informasi terkait penyaluran bantuan.

Baca Juga: Anak Lahir Bareng dengan Ultah Rafathar, Aldi Taher Minta Raffi Ahmad Bantu Biaya Rumah Sakit sang Istri

“Di tengah pandemi ini kami telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi,” katanya melalui keterangan tertulis.

Hingga saat ini, sebanyak 1 juta data pekerja penerima BSU 2021 tahap 1 sudah diserahkan oleh BPJAMSOSTEK ke Kemnaker dan sudah mulai ditransfer langsung ke rekening-rekening pribadi para pekerja.

Maka dari itu, ia berharap para pekerja penerima BSU 2021 bisa memanfaatkan cara-cara akses informasi penerima bantuan yang telah disediakan.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Berhasil Ambil Alih Negara, Taliban: Perang Telah Berakhir dan Kemenangan untuk Rakyat Afghanistan

Untuk diketahui, BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mengatur sejumlah syarat utama pekerja yang bisa mendapat bantuan ini, antara lain:

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Suku Baduy

3. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;

4. Pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x