Cara dan Syarat Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2021

- 17 Agustus 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos bagi penyandang disabilitas masih terus diberikan pemerintah hingga masa PPKM, maka dari itu simak cara daftar bansos penyandang disabilitas 2021 lengkap dengan syarat-syarat penerima bantuan.

Berhubung bansos bagi penyandang disabilitas termasuk program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), maka dari itu cara daftar bansos penyandang disabilitas 2021 beserta syarat yang harus dipenuhi harus sesuai aturan dari Kemensos soal pendaftaran PKH.

Adapun syarat dan cara daftar bansos penyandang disabilitas 2021 bisa mengikuti tahapan pendaftaran DTKS Kemensos untuk menjadi calon penerima BLT PKH Kemensos.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar tergolong penerima bansos penyandang disabilitas 2021. Simak penjelasan berikut.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos penyandang disabilitas 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos penyandang disabilitas 2021 bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos penyandang disabilitas 2021 tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Rayakan HUT ke-76 Indonesia, Maudy Ayunda Ungkap Harapan untuk Bangsa

Tahapan daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai Ajak Pemimpin Dunia Ambil Tindakan Mengenai Situasi di Afghanistan

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika sudah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk program PKH, penyandang disabilitas sudah termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Amerika Serikat Beri Syarat untuk Mengakui Taliban sebagai Pemerintah Sah di Afghanistan

Nantinya, setiap penerima bansos penyandang disabilitas akan mendapat BLT PKH sebesar Rp200.000 per bulan hingga bulan Desember 2021 yang disalurkan lewat bank-bank yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, dalam perkembangan penyaluran BLT PKH, Kemensos menegaskan bahwa bansos penyandang disabilitas 2021 dimungkinkan beberapa anggota keluarga dalam satu KK untuk bisa daftar.

Kesempatan daftar bansos penyandang disabilitas 2021 bagi beberapa anggota keluarga dalam satu KK dibenarkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Heri Kris Sritanto.

Baca Juga: Unjuk Rasa Menentang Vaksin Covid-19 Terjadi di California, Sebabkan 1 Orang Ditikam dan 2 Orang Diserang

Menurutnya, meski dalam 1 KK ada beberapa anggota keluarga yang menerima bansos penyandang disabilitas, syarat utamanya tergolong sebagai penyandang disabilitas berat.

Sejauh ini Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos penyandang disabilitas tahun 2021 sebanyak 113.163 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah